E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan Pengecekan Status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Permohonan Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan diluar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan ketelambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan
melalui e-mail Pemohon Informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU
dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga
yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon
menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan infromasi di KPU daerah.
Misalnya E-PPID , jaringan telpon, email atau nomor WA di salah satu KPU
Provinsi tidak dapat diakses, maka silahkan melaporkan kondisi tersebut kepada
PPIG KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU setempat.
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU, masyarakat dapat
menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU, seperti bagaimana
prosedur permintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi,
apakah dokumen yang diminta ada di KPU dan lain-lain.
Informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU RI, KPU
Provinsi dan KPU KAbupaten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu,
informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh
Indonesia.
Jika sebuah informasi tida tersedia pada e-PPID, terdapat
beberapa penjelasan, sebagai berikut: a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi
yang dikecualkan); b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak
wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehngga tidak ada kewajiban bagi
KPU untuk mengumumkannya; c. informasi tersebut kemungkinan masih dalam
proses pendokumentasian; dan d. informasi tersebut tidak berada di bawah
penguasaan kewenangan KPU.